Makalah Hukum Cadar Bagi Wanita Islam

Hukum Cadar Bagi Wanita



Siti Saudah-1618



HUKUM CADAR
BAGI WANITA



MAKALAH

Ditulis sebagai syarat lulus
dari Ma'had Al-lslam
Tingkat 'Aliyah



Oleh:

Siti Saudah binti Moh. Sholeh

NM:1618



MA'HAD AL-ISLAM SURAKARTA
1427 H /2006 M




i



Hukum Cadar Bagi Wanita



Siti Saudah-1618



KATA



PENGANTAR





Segala puji bagi Allah yang telah mencurahkan nikmat kepada hamba-
hamba-Nya, khususnya penulis, sehingga dengan idzin-Nya, penulis dapat
menyelesaikan penulisan karya ilmiah ini. Perjalanan penyelesaian karya ilmiah
yang mengasah otak dan menguras tenaga serta memakan waktu cukup lama ini
penulis lalui dengan berbagai rintangan yang hampir mematahkan semangat
penulis untuk menyelesaikannya. Akan tetapi Alhamdulillah, Allah berkenan
membangun kembali semangat penulis lewat beberapa hamba-Nya, sehingga
penulis menyadari bahwa di balik semua keadaan yang penulis alami terdapat
sebuah hikmah yang bermanfaat bagi penulis. Penulis mengucapkan syukur
kepada Allah, kemudian kepada berbagai pihak yang telah memberi bantuan
kepada penulis dalam menyelesaikan syarat lulus dari Aliyah ini. Jazakumullah
khairan penulis tujukan kepada:

1. Al-Mukarram Al-Ustadz KH. Mudzakkir, pendiri Ma'had Al-lslam yang
telah mendidik dan membimbing penulis selama ini dan menyediakan
berbagai fasilitas demi kelancaran kegiatan belajar penulis selama ini
khususnya dalam menyelesaikan karya ilmiah ini.

2. Al-Marhum Al-Mukarram Al-Ustadz Muhammad Sholeh, selaku
pembimbing sekaligus pengasuh Ma'had yang banyak membantu
mengatasi kesulitan-kesulitan penulis selama di Ma'had, khususnya
dalam penulisan karya ilmiah ini. Semoga Allah membalas kebaikan
beliau.



Hukum Cadar Bagi Wanita



Siti Saudah 1618 iv



3. Al-Mukarram Al-Ustadz Supriyono SE, dan Al-Mukarram Al-Ustadz
Irwan Raihan AMd. yang telah memberikan bimbingan kepada penulis
dan membantu memecahkan persoalan-persoalan yang penulis hadapi
dalam penulisan karya ilmiah ini.

4. Al-Mukarram Al-Ustadz Abu 'Abdillah dan Al-Mukarram Al-Ustadz
Rohmat Syukur yang telah menyediakan waktu serta membantu penulis
khususnya dalam mentahqiq karya ilmiah ini.

5. Al-Mukarram Al-Ustadz Drs. Joko Nugroho, Al-Mukarram Al-Ustadz
Drs. Supardi dan Al-Mukarram Al-Ustadz Muchtar Tri Harimurti, SAg.
yang telah membantu penulis dalam penyelesaian karya ilmiah ini.

6. Al-Mukarram Segenap Asatidz dan Ustadzat yang telah memberikan
bimbingan kepada penulis selama penulis belajar di Ma'had Al-lslam ini.

7. Al-Mukarram Bapak dan Ibu penulis yang turut membantu penulis
dalam membangun semangat belajar lewat doa dan nasehat.

8. Al-Mukarram Keluarga penulis - khususnya kakak penulis yang
membantu dalam pemilihan topik karya ilmiah ini - yang telah
memberikan dorongan selama penulis belajar di Ma'had.

9. Segenap Ikhwan dan Akhawat khususnya para penulis karya ilmiah
yang telah membantu penulis dan menjadi tempat bertukar pikiran dan
berbagi rasa selama penulis menimba ilmu di Ma'had Al-lslam ini.

10. Segenap pihak yang tidak dapat penulis sebutkan satu-persatu yang
telah membantu penyelesaian penulisan karya ilmiah ini.

Mudah-mudahan Allah Ta'ala menerima jerih payah mereka dan
menjadikannya sebagai amal sholeh di hadapan-Nya. Amin ya Rabbal 'Alamin.

Akhirul kalam, penulis serahkan semuanya kepada Allah Ta'ala,
semoga jerih payah ini mendapat balasan dari-Nya.




Hukum Cadar Bagi Wanita



Siti Saudah-1618



DAFTAR ISI

Halaman

Halaman Judul i

Halaman Pengesahan ii

Halaman Kata Pengantar iii

Halaman Daftar Isi v

BAB I. PENDAHULUAN

1. Latar Belakang Masalah 1

2. Rumusan Masalah 1

3. Tujuan Penelitian 1

4. Kegunaan Penelitian 1

5. Metode Penelitian 2

6. Sistematika Penulisan 3

BAB II PEMBAHASAN TENTANG CADAR

1. Pengertian Cadar 4

2. Ayat-ayat yang Berkaitan dengan Hukum Cadar bagi Wanita 4

2.1 Surat An-Nur (24):31 4

2.2 Surat Al-Ahzab (33):53 6

2.3 Surat Al-Ahzab (33):59 7

3. Hadits-hadits yang Berkaitan dengan Hukum Cadar bagi Wanita 7

3.1 Hadits Ibnu Abbas ra. tentang Fadlel Memandang
Perempuan Khats'amiyyah 7

3.2 Hadits Ibnu Umar ra. tentang Larangan Bercadar Bagi
Perempuan yang Sedang Ihram 9

3.3 Hadits Aisyah ra. tentang Larangan Menampakkan
Anggota Tubuh Keculi Wajah dan Dua Telapak Tangan 1 0

3.4 Hadits Sahi bin Sa'ad ra. tentang Perempuan yang
Menghibahkan Diri kepada Rasulullah sas 1 1

3.5 Hadits Jabir bin Abdillah ra. tentang Seorang Wanita yang
Kedua Pipinya Merah Kehitam-hitaman 13

3.6 Hadits 'Aisyah ra. tentang Para Wanita yang Membuka
Wajah pada Waktu Hajji 15

v



Hukum Cadar Bagi Wanita



Siti Saudah 1618 - vi



3.7 Hadits Jarir bin Abdillah ra. tentang Perintah Memalingkan
Pandangan 16

3.8 Hadits Buraidah dari Bapaknya ra. tentang Larangan
Mengikuti Pandangan 16

3.9 Hadits Abu Humaid ra. tentang Bolehnya Memandang
Perempuan yang Akan Dipinang 17

BAB III. PENDAPAT PARA ULAMA TENTANG CADAR BAGI WANITA

1. Cadar Wajib Bagi Wanita 19

2. Cadar Tidak Wajib Bagi Wanita 22

BAB IV. ANALISA

1. Analisa Ayat-ayat yang Berkaitan dengan Hukum Cadar bagi
Wanita 27

2. Analisa Hadits-Hadits yang Berkaitan dengan Hukum Cadar
bagi Wanita 35

3. Analisa Pendapat Para Ulama tentang Cadar bagi Wanita 41

Lengkapnya Langsung saja download file berikut ini gratis

Klik Download Via Userscloud

Klik Download Via Tusfiles


Itulah materi tentang Makalah Hukum Cadar Bagi Wanita Islam yang bisa anda manfaatkan sebagai bahan pelajaran atau mengajar menjadi guru atau dosen.

Related Post

Belum terdapat comments pada "Makalah Hukum Cadar Bagi Wanita Islam", silahkan berikan komentar pertama.

Post a Comment